Postingan

Menampilkan postingan dengan label Trading Forex Pajak Kena

Trading Forex Pajak Kena

Gambar
Dari informasi yang saya peroleh keuntungan yang didapat dari trading forex diatur dalam undang-undang pajak penghasilan (uu pph) nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat 1. yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing. Saya sedang tertarik dengan trading forex, mohon bantuannya bagaimana mengenai pelaporan dan pembayaran pajak dari penghasilan trading forex tersebut jawaban: untuk menjawab pertanyaan dari bapak henry, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading berkaitan dengan penghasilan karena selisih kurs mata uang asing. Jakarta pertanyaan bapak henry: saya sedang tertarik dengan trading forex, mohon bantuannya bagaimana mengenai pelaporan dan pembayaran pajak dari penghasilan trading forex tersebut jawaban: untuk menjawab pertanyaan dari bapak henry, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading...