Forex Pajak Kena Trading
Jakarta pertanyaan bapak henry: saya sedang tertarik dengan trading forex, mohon bantuannya bagaimana mengenai pelaporan dan pembayaran pajak dari penghasilan trading forex tersebut jawaban: untuk menjawab pertanyaan dari bapak henry, perlu kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas transaksi forex trading berkaitan dengan penghasilan karena selisih kurs mata uang asing. Yang perlu anda ketahui dalam pelaporan spt tahunan adalah untuk mengisi penghasilan dari forex trading sebagai penghasilan lainnya. form tahunan yang diisi pun adalah form 1770 iii. semoga ulasan saya dapat membantu banyak forex trader lainnya untuk menuntaskan kewajibannya dalam pembayaran pajak. terima kasih. Penerapan pajak yang berkenaan dengan aktivitas trading forex, sudah pernah diatur dalam pasal 4 ayat (1) huruf l undang-undang pajak penghasilan (uu pph) nomor 36 tahun 2008. menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk sa...